Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan perwakilan dari Komisi IX DPR RI sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) melakukan rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU POM.
Dalam rapat ini sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU POM ke tingkat selanjutnya. Sebelumnya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas telah menerima laporan dan pandangan fraksi-fraksi atas RUU POM.
"Yang sudah membacakan laporan sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, satu fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa, tadi lewat sekretariat menyampaikan, kalau yang lain semua setuju, PKB ikut setuju," papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Politikus Gerindra ini mengatakan, dengan demikian sembilan fraksi menyetujui pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
"Oleh karena itu bapak ibu sekalian saya ingin bertanya apakah rancangan tentang Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan bisa kita proses lebih lanjut?" tanya Supratman yang dijawab kompak setuju oleh Anggota Baleg.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sebagai perwakilan dari pengusul RUU POM menyampaikan, Komisi IX mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Badan Legislasi DPR RI.
"Yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan," ujarnya.
Kurniasih mengatakan, mudah-mudahan RUU POM bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang obat dan makanan, dan juga untuk perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Hari ini kami menerima pandangan dari masing-masing fraksi, sembilan fraksi dinyatakan menyetujui atas rancangan undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan menjadi usul inisiatif DPR RI," ungkapnya.
Lebih lanjut Komisi IX DPR RI berharap RUU POM bisa dibahas ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Kami sangat berharap Komisi IX DPR RI memohon kepada Rapat Badan Legislasi DPR RI yang terhormat, agar kiranya dapat melanjutkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini kepada pembicaraan tingkat I, di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan, dan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," demikian Kurniasih.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg Supratman Andi Agtas RUU POM